Skripsi ini berjudul “Pembuktian Unsur Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl)”. Dalam melakukan pembelaan atas serangan orang lain, pembelaan yang dilakukan dapat dibenarkan sesuai ketentuan alasan penghapus pidana dalam KUHP meskipun perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan…