Indonesia melaksanakan pemilu serentak pada tahun 2019 dan 2024, di mana pengaturan penyelenggaraan pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Undang-undang ini memberikan kewenangan secara atribusi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan kewenangan ajudikasi dalam bentuk quasi peradilan terkait sengketa pelanggaran administrasi pemilu dan se…