Aset hasil korupsi terdiri dari berbagai jenis dan bentuk, dari yang berwujud hingga tidak berwujud, hingga Memerlukan perlakuan yang berbeda-beda berdasarkan jenis dan sifatnya. Terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang dinyatakan oleh putusan pengadilan dirampas, aset tersebut dijual dan dijadikan penerimaan negara. Penelitian ini membahas bagaimana tata kelola aset yang beragam tersebut…