Ekstradisi adalah suatu proses pengembalian sesorang yang disangka atau dituduh melakukan suatu kejahatan. Ekstradisi baru dapat terlaksana setelah negara tempat si pelaku berada (seterusnya disebut sebagai negara diminta/requested state) telah mengadakan perjanjian internasional mengenai ekstradisi tersebut dengan negara yang meminta (selanjutnya disebut negara peminta/requesting state), karen…