Salah satu asas hukum pertanahan menyebutkan bahwa tanah pertanian seharusnya dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Namun, saat ini masih ada orang yang tidak memanfaatkan tanahnya secara maksimal karena dijadikan sebagai objek investasi sehingga terkesan tanahnya di terlantarkan. Penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis, tidak berkea…