Perjanjian kredit perbankan menimbulkan kewajiban hukum bagi debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan kreditur. Namun, permasalahan muncul ketika debitur meninggal dunia sebelum kewajiban tersebut terpenuhi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris. Kondisi ini menimbulkan sengketa antara ahli wari…