Perjanjian perkawinan merupakan sesuatu hal yang sakral, dapat berfungsi sebagai media yang memberikan batasan dan perlindungan bagi pasangan kawin agar terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan pasangan kawin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan dan kebebasan pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan asas kebebasan berkontrak pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015,…