Indonesia menganut sistem Stelsel Konstitutif dalam hal pendaftaran merek, Stelsel Konstitutif ini menganut prinsip First to File dimana pemegang hak atas suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran merek. Pada pembahasan penelitian ini penulis membahas mengenai permasalahan pelanggaran merek akibat adanya itikad tidak baik. Perumusan mas…