Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Berakhirnya hubungan kerja bagi tenaga kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti pula permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup tenaga kerja seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja secara…