Hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) yakni terjadi di Pengadilan Negeri Magelang pada putusan No.62/Pdt.Sus-BPSK/2023/Pn.Mkd antara konsumen dan ekspedisi J&T. Pihak J&T melakukan kelalaian menghilangkan barang konsumen tersebut. Konsumen telah melakukan klaim asuransi senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga barang senilai Rp.3…