ABSTRAK Hakim konstitusi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya haruslah independent dan imparsial, namun kebebasan dan kemandirian haruslah diikat pula dengan tanggung jawab dan akuntabilitas sehingga dalam pelaksanannya dibatasi pula oleh kode etik dan pedoman perilaku hakim, konsekuensinya perlu adanya pengawasan atau kontrol terhadap kinerja badan-badan peradilan baik mengenai jalannya…