Penelitian ini dilatarbelakangi pada perkara perdata Nomor 8/Pdt. G/2021/PN. Soe, dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Gugatan Penggugat terdapat cacat formil atau kabur (Obscuuribel), oleh karena itu pada penelitian ini akan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan N.O…