ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus tindak pidana penipuan di Indonesia yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban, khususnya dalam aspek penggantian kerugian melalui putusan pengadilan. Dari analisis terhadap 30 putusan pengadilan pada periode 2021–2023, ditemukan berbagai bentuk ketidakpastian hukum, seperti tidak adanya perintah restitusi, ketidakk…