Ketentuan KUHAP mensyaratkan penetapan tersangka oleh penyidik harus didasarkan kepada adanya bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup dimaksud berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus didasarkan kepada setidak tidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah, agar penyidik tidak menyalahgunakan kewenangannya. Hal ini juga telah diatur dalam peratura Kepala Kepolisian Republik Indonesia …