Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Jabatan Notaris. Notaris adalah pejabat publik yang ditunjuk oleh Pemerintah yang memiliki fungsi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Tan…