Hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak sebagai bagian dari hak konstitusional diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan pelaksanaan dari amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Skripsi ini…