Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XII/2014, Ahli yang ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) untuk memberi keterangan dalam peradilan tindak pidana korupsi haruslah Ahli yang tidak berkedudukan sebagai Pemeriksa dan penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan sebaliknya hanya berkompetensi sebagai Saksi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pe…