Dalam hal pelaksanaan jual beli tanah terdapat transaksi-transaksi yang memiliki syarat tangguh, diantaranya dilakukan karena pembayaran yang belum lunas atau pembayaran secara bertahap, selain itu bisa dikarenakan sertipikat masih dalam proses pendaftaran tanah atau masih dalam berbentuk sertipikat induk dan belum di pecah. Apabila jual beli tanah belum memenuhi syarat terang dan tunai, maka i…