Penelitian ini ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Hukum positif maupun hukum Islam hanya mengenal perkawinan monogamy terbuka, namun tidak menutup kemungkinan juga untuk seorang suami melakukan perkawinan poligami dengan syarat sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Penelitian ini me…