Tingginya penggunaan nomor telepon seluler di Indonesia menyebabkan kartu SIM menjadi sumber daya terbatas sehingga pemerintah menetapkan kebijakan penggunaan ulang nomor telepon sebagai bentuk pengelolaan sumber daya telekomunikasi. Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen, khususnya terkait perlindungan privasi, keamanan data, dan aks…