Selaras dengan tujuan yang bermaksud mengetahui pertanggung jawaban dan kedudukan pertanggung jawaban pada lembaga pers menurut KUHP dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999, maka jenis penelitian ini adalah hukum normatif yaitu penelitian yang mempergunakan sumber-sumber data sekunder saja atau yang biasanya disebut penelitian kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif maksudnya untuk mengg…