Pengesahan KUHP Nasional telah merubah paradigma pemidanaan di Indonesia yang tadinya retributif berubah kepada restoratif, hal ini memunculkan konsepsi baru pada hukum pidana Indonesia yakni rechterlijk pardon. Namun pengaturan rechterlijk pardon masih menimbulkan persoalan, salah satunya adalah unsur ringannya perbuatan yang menjadi syarat pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan rechterlijk …