Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan suatu bentuk kegiatan pemenuhan kebutuhan instansi pemerintah yang dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Pihak penyedia barang/jasa pemerintah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dan kontrak yang dibuat oleh pengguna pengadaan barang/jasa, kegagalan penyedia tidak memenuhi prestasi dalam kontrak tersebut dapat …