Adapun latar belakang dalam penulisan skripsi ini yaitu terjadinya wanprestasi perjanjian kredit antara kedua belah pihak antara debitur dan kreditur yang sedang dalam likuidasi. Permasalahan yang dibahas pada skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan terkait wanprestasi pada perjanjian kredit dari perusahaan yang mengalami likuidasi dan bagaimana pertimbangan hukum terkait wanprestasi yang telah …