Retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan retribusi yang dipungut atas penggunaan barang-barang bergerak dan tidak bergerak atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang diberikan oleh pemerintah daerah. Objek-objek retribusi pemakaian kekayaan daerah ini meliputi : (1) Pemakaian tanah; (2) Pemakaian bangunan; (3) Pemakaian ruangan untuk pesta, seminar, kursus, dsb; (4) Pemakaian kendaraan …