Kontrak Lump Sum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Kontrak ini dengan bersifat tetap dan tidak adanya penambahan atau perubahan dari kontrak. prakteknya ada yang seperti pada putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/PDT/2007 Kasus PN. No.582/PDT.G/PN.JAK.TIM. Kedua kasus ini menambahkan klausa dengan cara addendum kontr…