Penelitian ini akan membahas mengenai pemberian perlindungan hukum terhadap Seni Tari Gending Sriwijaya yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia berdasarkan surat keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 270/P/2014 Tentang Penetapan warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2014. Adapun Rumusan Masalah yang diangkat oleh penulis ia…