Lelang dapat dibatalkan sebelum dan sesudah pelaksanaan lelang. Mengenai pembatalan lelang sendiri telah tercantum didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020. Adanya upaya pembatalan lelang tentunya mengancam kepentingan dari kreditur dan akan menimbulkan kerugian-kerugian yang kreditur dapatkan apabila lelang tersebut dibatalkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui…