Tindak pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, banyak dilakukan guna menutupi Tindak Pidana yang sebenarnya dikerjakan. Hal ini guna menutupi bagaimana uang tersebut didapat dengan cara yang melanggar Hukum yang mana hal tersebut diistilahkan dengan Predicate Crimenya. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 ada 10 jenis Tindak Pidana Asal (Predicate Cr…