Penelitian ini mengangkat persoalan hukum mengenai peraturan yang tidak jelas terkait hak kekebalan bagi kurator dalam pelaksanaan penyelesaian harta pailit, yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permasalahan ini menimbulkan risiko bagi kurator untuk menghadapi gugatan perdata dari pihak ketiga yang tidak setuju dengan tindakan penyitaan dan/a…