Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan kewenangan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin. Dalam hal melakukan Penyusunan APBDesa badan permusyawaratan desa (BPD) berpedoman pada peraturan Permendegri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin N…