Setiap tenaga kerja/calon tenaga kerja konstruksi wajib memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan melalui Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), menurut UU No. 02/2017. Layanan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi di Indonesia masih didominasi oleh LSP-P3, hal ini disebabkan oleh ketersediaan LSP-P1 dan LSP-P2 masih sangat minim…