Transaksi elektronik khususnya pada pesan-antar makanan yang dilakukan secara online pada praktik potensial dilakukan oleh anak di bawah umur melalui gawai pribadi dalam hal ini menimbulkan masalah baru bagi ius constitutum dalam hukum positif. Praktik pemesanan makanan secara online yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan salah satu bagian dari distruption in legal industries yang unp…