Laporan ini membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan air dan non-air di Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang. Air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan layanan non-air seperti pemasangan sambungan baru dan jasa teknis lainn…