Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria mempunyai hak menguasai dalam hal mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang, dan mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang menyangkut bumi, air dan ruang angkasa dalam hal ini adalah tanah. Adanya Pera…