Pada faktanya, ketentuan Pasal 101 ayat (I) dan (2) UU Narkotika tidak memiliki pcraturan pclaksanaan schingga pada penerapan putusan Hakim terdapat disparitas penerapan yang mana pada satu sisi pihak ketiga melakukan upaya keberatan pada tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan sebelum perkara diputus, sedangkan menurut UU Narkotika, keberatan berupa perlawanan diajukan setelah putusan pcngadil…