Penelitian ini bertujuan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 781K/Pdt.Sus-HKI/2022 mengenai sengketa hak merek Biostime. Penulisan penelitian ini merumuskan beberapa masalah, antara lain apa alasan Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat terhadap merek Biostime yang telah terdaftar, bagaimana kedudukan pemilik merek yang mendaftar pertama apabila ada pihak lain yang mendaftar merek …