Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggunaan telemedisin yang semakin meningkat dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membutuhkan kajian lebih lanjut untuk membahas terkait isu hukum telemedisin, khususnya mengenai data pasien dan persetujuan pasien sebelum dilakukan tindakan pelayanan kesehatan atau informed consent. Tujuan …