Hingga saat ini isu mengenai pengungsi belum juga selesai, dalam Kovensi 1951 pengungsi adalah orang-orang yg memutuskan meninggalkan negara asalnya atas dasar penganiyaan yang disebabkan oleh ras, agama, kebangsaan, dan juga politik. Indonesia merupakan negara non pihak, namun kedatangan pengungsi yang datang ke Indonesia tidak bisa dihindari. Karena adanya faktor-faktor salah satunya adalah f…