Semua orang di dunia ini berhak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari suatu negara, karena itu merupakan hak asasi manusia yang didapat dari sejak lahir. Hak asasi manusia ini merupakan landasan dalam pemberian suaka diplomatik. Karena belum ada pengaturan secara internasional yang mengatur mengenai suaka diplomatik, hanya ada beberapa pengaturan secara regional di beberapa kawasan …