Pada putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 169/Pid.Sus/2021/PN.Lht, Majelis Hakim memutus Terdakwa Krismonika bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 padahal Pasal tersebut tidak ada dalam surat dakwaan yang mana putusan tersebut sudah mengenyampingkan Pasal 182 Ayat (3), (4) KUHAP serta SEMA Nomor 03 Tahun 2015. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada…