Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai salah satu profesi yang terhormat dibidang hukum diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah salah satunya ialah akta jual beli tanah dalam menjalankan kewenangannya tidak jarang akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tersangkut masalah hukum berkaitan data – data yang dipalsukan oleh pe…