Skripsi ini membahas tentang kebijakan relaksasi kredit yang dilaksanakan oleh perbankan, berupa restructuring dan rescheduling dalam menghadapi kinerja ekonomi yang melemah karena terdampak pandemi Covid-19 dengan dasar hukum POJK Nomor 48/POJK.03/2020, yang dikaitkan dengan jaminan berupa Hak Tanggungan dan Notaris-PPAT merupakan jembatan antara kreditur dan debitur, yang akan membuat akta pe…