Cyberbullying atau yang disebut perundungan dunia maya dapat dilakukan di media sosial, platform chatting, game online dan ponsel. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tindakan cyberbullying yang merugikan hak keperdataan setiap korban serta untuk mengetahus perlindungan hukum bila ditinjau dari aspek perdata terkait korban y…