Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberlakuan hak paten sebagai objek jaminan fidusia terhadap perjanjian kredit bank. Metode p…