Penelitian ini membahas perbedaan bentuk hukum serta kedudukan Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah dalam sistem hukum Indonesia, dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undan…