Pembebanan Jaminan Fidusia menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut dengan UUJF) dibuat dengan akta notaris. UUJF tidak mengatur kewajiban para pihak untuk hadir pada saat dibuatnya Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris sehingga seringkali pembuatan Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris tidak dihadiri langsung oleh debitur selaku …