Pandemi COVID-19 yang masuk ke Indonesia di tahun 2020 menjadi bencana nasional non-alam sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Hal tersebut berdampak pada perekonomian nasional, banyak perusahaan mengalami kemunduran prospek bisnisnya. Hal ini juga berakibat kepada debitor …