Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada periode tahun 2021 menuntut mati 19 (sembilan belas) terdakwa peredaran gelap narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, yang mana sejalan dengan itu terhadap para terdakwa diputus pidana mati oleh Hakim. Di satu sisi penuntutan dan putusan pidana mati ini dilegitimasi oleh norma, tetapi pada faktany…