Dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komiditi (PBK) didapati perbuatan oknum Pialang Berjangka (perusahaan) dengan Wakil Pialang yang ditunjuk yang tidak melaksanakan prosedur pengisian formulir penerimaan nasabah secara elektronik dan menyalahgunakan margin nasabah sehingga menimbulkan kerugian dan dugaan tindak pidana PBK terhadap nasabah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adal…